Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB-P2 yang tidak dikenakan pajak:

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasioanl, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  5. Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
  6. Digunakan oleh badan atas perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam rangka mempermudah masyarakat Desa Jatiroyom dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2), Pemerintah Desa Jatiroyom mengadakan Loket Pembayaran PBB-P2 Keliling.

Pada hari Kamis, 27 Juli 2023 Loket Pembayaran PBBP-P2 Keliling berlokasi di Dusun Kebaderan, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.30 WIB. Pada kesempatan kali ini Loket Keliling melayani pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Dusun Kebaderan.

Kegiatan Loket PBB-P2 Keliling ini juga diikuti oleh Mahasiswa yang sedang mengadakan KKN di Desa Jatiroyom, yaitu dari UNDIP dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

  • https://ar.finder.ac.id/
  • https://www.chycor.co.uk/business/slot300/