Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB-P2 yang tidak dikenakan pajak:
Dalam rangka mempermudah masyarakat Desa Jatiroyom dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2), Pemerintah Desa Jatiroyom mengadakan Loket Pembayaran PBB-P2 Keliling.
Pada hari Kamis, 27 Juli 2023 Loket Pembayaran PBBP-P2 Keliling berlokasi di Dusun Kebaderan, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.30 WIB. Pada kesempatan kali ini Loket Keliling melayani pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Dusun Kebaderan.
Kegiatan Loket PBB-P2 Keliling ini juga diikuti oleh Mahasiswa yang sedang mengadakan KKN di Desa Jatiroyom, yaitu dari UNDIP dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.